Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Ilmu al-Quran dan Tafsir

Program Studi Ilmu Al-Qur’an dan Tafsir STIQ Al-Lathifiyyah secara resmi dibuka berbarengan dengan berdirinya STIQ Al-Lathifiyyah pada tahun 2016, melalui izin Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 783 Tahun 2016 tanggal 10 Februari 2016. Tiga tahun berikutnya, Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) memberi pengakuan akreditasi pada Prodi IQT melalui Surat Keputusan bernomor 258/BAN-PT/LL/2019. 

Perkuliahan perdana Prodi IQT dilaksanakan pada 28 September 2016, bersamaan dengan wisuda hufaz Pondok Pesantren Tahfizhul Quran Putri Al-Lathifiyyah yang ke-10. Diikuti oleh 25 Mahasiswa, kegiatan yang sekaligus merupakan seremoni peresmian dan peletakan batu pertama Gedung B STIQ Al-Lathifiyyah itu dibuka oleh Gubernur Sumatra Selatan kala itu (Ir. H. Alex Noerdin), dan dengan Kuliah Tamu dari Prof. Dr. H. Ahmad Zahro, M.A. 

Tahun berikutnya (2017/2018), Prodi IQT menerima 31 orang mahasiswa dari 40 orang yang mendaftar. Pada tahun akademik 2018/2019, mahasiswa yang diterima sejumlah 34 orang dan tahun berikutnya sejumlah 30 orang. 

Jumlah dosen tetap Prodi IQT hingga tahun 2019 tercatat 8 orang. Sementara Badan Penyelenggara Penyelenggara Perguruan Tinggi (Yayasan Tahfizh Al-Qur’an Al-Lathifiyyah Palembang) mengangkat dan secara berturut-turut mengganti 2 orang Ketua Program Studi: H. Rahmat Hidayat, LC, M.Phil (2016-2018) dan Tri Handayani, M.Us (2018-Sekarang).

 

VISI

Mewujudkan Program Studi Ilmu Al-Quran dan Tafsir STIQ Al-Lathifiyyah berbasis pesantren sebagai pusat pendidikan, pengkajian dan pengembangan studi Ilmu Al-Qur’an dan Tafsir yang mampu menghasilkan temuan-temuan dinamis.

 

MISI

1. Menyelenggarakan pembelajaran di bidang studi Ilmu Al-Qur’an dan Tafsir berbasis pesantren dan mampu menghasilkan temuan-temuan dinamis.

2. Menyelenggarakan penelitian dan pengembangan di bidang studi Ilmu Al-Qur’an dan Tafsir berbasis pesantren dan mampu menghasilkan temuan-temuan dinamis.

3. Menyelenggarakan pengabdian masyarakat dalam bidang studi Ilmu Al-Qur’an dan Tafsir berbasis pesantren dan mampu menghasilkan temuan-temuan dinamis.

4. Menyelenggarakan Program Studi Ilmu Al-Qur’an dan Tafsir yang akuntabel, transparan, dan profesional serta menjamin peningkatan kualitas yang berkelanjutan.

 

TUJUAN

1. Menghasilkan sarjana di bidang studi Ilmu Al-Qur’an dan Tafsir yang berbasis pesantren dan mampu menghasilkan temuan-temuan dinamis.

2. Menghasilkan penelitian dalam pengembangan studi Ilmu Al-Qur’an dan Tafsir berbasis pesantren dan mampu menghasilkan temuan-temuan dinamis.

3. Memberikan sumbangsih kepada masyarakat melalui temuan-temuan dinamis dalam bidang studi Ilmu Al-Qur’an dan Tafsir berbasis pesantren.

4. Menghasilkan Program Studi Ilmu Al-Qur’an dan Tafsir yang akuntabel, transparan, dan profesional serta menjamin peningkatan kualitas yang berkelanjutan.

 

STRATEGI

1. Menciptakan suasana akademis dan kurikulum Ilmu Al-Qur’an dan Tafsir berbasis pesantren dan berorientasi pada hasil temuan dinamis.

2. Meningkatkan jumlah penelitian di bidang Ilmu Al-Qur’an dan Tafsir yang menghasilkan temuan-temuan dinamis berbasis pesantren.

3. Meningkatkan program-program pengabdian masyarakat melalui pemanfaatan temuan-temuan dinamis dalam bidang studi Ilmu Al-Qur’an dan Tafsir berbasis pesantren.

4. Mewujudkan tata kelola lembaga dan sumber daya manusia yang efektif untuk mewujudkan visi dan melaksanakan misi.

 

PROFIL LULUSAN

1. AKADEMISI: Sarjana yang menguasai konsep dan teori dalam Ilmu-ilmu Al-Qur'an dan Tafsir serta ilmu pendukung lainnya dalam kajian Al-Qur'an dan Tafsir, baik klasik maupun modern.

2. GURU/DOSEN: Menjadi pendidik dalam bidang Al-Qur'an dan Tafsir di lembaga pendidikan formal maupun non-formal yang memiliki kompetensi keilmuan multidisipliner dan kepribadian yang profesional dengan berlandaskan pada nilai-nilai keislaman.

3. PENELITI: a) Mampu mempertanggungjawabkan secara mandiri hasil kajian dan penafsiran terhadap ayat-ayat Al-Qur'an berdasarkan kaidah penafsiran; b) Peneliti dalam bidang Ilmu Al-Qur'an dan Tafsir yang mampu meninjau proses dan hasil penelitian dan pemanfaatan hasil-hasil penelitian bidang Ilmu Al-Qur'an dan Tafsir untuk kegiatan praktis; c) Menjadi peneliti pada bidang keilmuan Al-Qur'an dan Tafsir yang mampu melakukan pengumpulan, pengolahan, analisis, dan penyajian data yang dilakukan secara sistematis dan objektif untuk memecahkan suatu persoalan atau menguji suatu hipotesis serta untuk mengembangkan penelitian yang inovatif dan mutakhir serta dapat dimanfaatkan oleh masyarakat.

4. DA'I/MUBALIGH: Menjadi da'i atau mubaligh yang memiliki wawasan keilmuan Al-Qur'an dan Tafsir yang multidisipliner, berkepribadian luhur, serta berorientasi pada profesionalitas pelayanan dan pengabdian yang mampu memecahkan persoalan riil di masyarakat; b) Mampu mengkomunikasikan pesan Al-Qur'an dalam kehidupan masyarakat.

5. KONSULTAN AGAMA: Mampu memberikan alternatif pemecahan yang bersifat praktis terhadap persoalan keagamaan yang terjadi di masyarakat berdasarkan hasil kajian dan penlitian objektif di bidang Al-Qur'an dan Tafsir.

6. IMAM MASJID: Mampu menjadikan masjid bukan hanya sebagai pusat ibadah keagamaan, namun juga sebagai pusat peradaban, ilmu, pendidikan, dan sosial kemasyarakatan.

7. TOKOH MASYARAKAT: a) Mampu menjadi uswah hasanah sebagai tokoh yang hidup dan bergaul di tengah masyarakat; b) Mampu mengambil keputusan strategis berdasarkan pertimbangan ilmiah dari perspektif Ilmu Al-Qur'am dan Tafsir.

8. TECHNOPREUNER: Mampu memanfaatkan perkembangan teknologi informasi dan mengaplikasikan temua-temuan dinamis yang dijiwai dengan nilai-nilai Al-Qur'an.